BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi
komputer menghasilkan internet yang multifungsi. Perkembangan ini
membawa kita ke ambang revolusi keempat dalam sejarah pemikiran manusia
bila ditinjau dari konstruksi pengetahuam umat manusia yang dicirikan
dengan cara berfikir yang tanpa batas (borderless way of thinking).
Percepatan teknologi semakin lama semakin supra yang menjadi sebab
material perubahan yang terus menerus dalam semua interaksi dan
aktivitas masyarakat. informasi Internet merupakan big bang kedua – setelah big bang pertama yaitu material big bang menurut versi Stephen Hawking – yang merupakan knowledge big bang dan ditandai dengan komunikasi elektromagentoopis via
satelit maupun kabel, didukung oleh eksistensi jaringan telefon yang
telah ada dan akan segera didukung oleh ratusan satelit yang sedang dan
akan diluncurkan.
Internet merupakan symbol material embrio masyarakat global. Internet
membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun
kelor. Era informasi ditandai dengan aksesibilitas informasi yang amat
tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjual
belikan sehingga akan muncul berbagainetwork dan information company yang
akan memperjual belikan berbagai fasilitas bermacam jaringan dan
berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses
oleh pengguna dan pelanggan.
Semua itu membawa masyarakat ke dalam suasana yang disebut oleh John “aisbitt, “ana “aisbitt dan Douglas Philips sebagai Zona Mabuk Teknologi. Internet (yang menghadirkan cyberspace
dengan realitas virtualnya) menawarkan kepada manusia berbagai harapan
dan kemudahan. Akan tetapi dibalik itu, timbul persoalan berupa
kejahatan yang dinamakan cybercrime, baik sistem jaringan
komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri
yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Tentunya jika kita
melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya
untuk melindungi asset tersebut sangat diperlukan. Salah satu upaya
perlindungan adalah melalui hukum pidana, baik dengan bersaranakan penal
maupun non penal.
Sebenarnya dalam persoalan cybercrime, tidak ada kekosongan
hukum, ini terjadi jika digunakan metode penafsiran yang dikenal dalam
ilmu hukum dan ini yang mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum
dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru yang secara
khusus belum diatur dalam undang-undang. Persoalan menjadi lain jika ada
keputusan politik untuk menetapkancybercrime dalam
perundang-undangan tersendiri di luar KUHP atau undang-undang khusus
lainnya. Sayangnya dalam persoalan mengenai penafsiran ini, para hakim
belum sepakat mengenal kateori beberapa perbuatan. Misalnya carding,
ada hakim yang menafsirkan masuk dalam kateori penipuan, ada pula yang
memasukkan dalam kategori pencurian. Untuk itu sebetulnya perlu
dikembangkan pemahaman kepada para hakim mengenai teknologi informasi
agar penafsiran mengenai suatu bentuk cybercrime ke dalam pasal-pasal dalam KUHP atau undang-undang lain tidak membingungkan.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan yang dapat diambil dari makalah “Cybercrime Ilegal Contents” adalah sebagai berikut :
- Pengertian Cybercrime
- Ilegal Contents / Konten Tidak Sah
- Faktor-faktor Penyebab Cybercrime
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penyusunan makalah “Cybercrim Ilegal Contents”adalah sebagai berikut :
- Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi IT
- Menambah wawasan tentang Cybercrime
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul
karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi Jaringan
Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi,
melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian
terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas
negara.Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa
diketahui selama 24 jam.Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace,
apapun dapat dilakukan.Segi positif dari dunia maya ini tentu saja
menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk
kreatifitas manusia.Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.
Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking
beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki
ke dalam progammer computer dan Ilegal Contents. Sehingga dalam
kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil.
Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang
lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang
menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga
pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan
teknologi komputer, khususnya jaringan internet. Kejahatan yang
berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama
komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan
prakteknya dikelompokkan dalam beberapa bentuk, antara lainIllegal Contents / Konten Tidak Sah.
2.2 Ilegal Contents / Konten Tidak Sah
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan
pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal
yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang lain.Yang menarik
dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat
dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang
melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang
mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan
perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Contoh Kasus Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar
yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara
mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya)
dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti
photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan
ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut.Hal
ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image
seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan
ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan
baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak
teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu
dalam bentuk foto,video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja
mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan
yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang
di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.
Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan
selebritis, baik itu dalam bentuk foto maupun video.Seperti yang dialami
baru-baru ini tersebar foto-foto mesra di kalangan selebritis, banyak
dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena
mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu.Ada juga dari mereka yang
mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang
mengunggah foto-foto atau video tersebut ke internet, mereka mengatakan
ada tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab melakukan perbuatan
tersebut.Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi
mereka yang didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi hilang,
lalu tak lama kemudian foto-foto atu video tersebut muncul di internet.
Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini
ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang
mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa
selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
2.2.1 Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal Content
Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat
perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa
“Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga
Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas
kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE,
termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang
bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
- a. Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
- b. Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidaklegitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:
- Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content
- Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content
- Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
Solusi pencegahan cyber crime illegal content:
- Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya
- Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
2.3 Faktor-faktor Penyebab Cybercrime
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer makin marak dilakukan antara lain adalah:
- Akses internet yang tidak terbatas.
- Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
- Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
- Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
- Sistem keamanan jaringan yang lemah.
- Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
- Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.
BAB II
PENUTUP
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Makalah Cybercrime Ilegal Contents adalah sebagai berikut :
- Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
- Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime.